Nama :Nanang hariyanto
No. :18
Kelas : X-TSM
PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Usaha bangsa Indonesia mencapai Persatuan Bangsa, Kesatuan Negara, dan Keutuhan Nusantara telah melewati jangka waktu yang sangat panjang. Setelah mengalami penjajahan Belanda selama lebih dari tiga abad, menjelang akhir abad ke 19 timbul kesadaran bahwa bangsa Indonesia yang bercerai berai dengan mudah dapat di adu-domba satu sama lain yang tidak memungkinkan tercapainya cita-cita untuk memerdekakan bangsa. Dengan lahirnya Boedi Oetomo tahun 1908, Kebangkitan Nasional Indonesia mulai bersemi, khususnya tentang pentingnya unsur pendidikan bagi usaha-usaha mencapai kemerdekaan, kemajuan dan kemakmuran. Kebangkitan Kebangsaan tersebut kemudian melahirkan Kesadaran Politik yang menghimpun segala kemampuan rakyat dan golongan melalui Partai Politik, baik yang bersifat keagamaan, nasionalisme, maupun sosialisme. Diperlukan waktu 20 tahun sejak munculnya rasa Kebangkitan Nasional 1908 untuk dapat melahirkan rasa Kesatuan Kebangsaan dalam Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menyatakan tekad rakyat Indonesia untuk hidup sebagai Satu Bangsa, dalam Satu Tanah Air, dengan satu bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia.

Perjuangan politik Bangsa Indonesia yang dijiwai oleh Sumpah Pemuda 1928 tersebut memerlukan waktu 17 tahun lagi untuk mencapai Proklamasi Kemerdekaan yang pada dasarnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia yang telah bangkit dan bersatu itu ingin dan bertekad untuk hidup dalam Satu Negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamasikan tahun 1945. NKRI 1945 itu ditopang dan dijiwai oleh semangat Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan, prinsip Bhineka Tunggal Ika dengan semangat musyawarah dan mufakat disertai tradisi gotong royong. Diperlukan pula waktu lebih dari 4 tahun dalam perang kemerdekaan yang mengorbankan jiwa raga dan harta benda bangsa yang tidak sedikit untuk memperjuangkan pengakuan dunia internasional terhadap Negara Indonesia tersebut yang baru tercapai setelah Konferensi Meja Bundar di Denhaag tahun 1949, 40 tahun setelah kebangkitan bangsa 1908.
NKRI yang lahir tahun 1945 itu pernah mengalami tantangan dari semangat federalis yang didalangi oleh kekuatan kolonial melalui Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang umurnya tidak lebih dari setahun dan yang kemudian ditinggalkan oleh bangsa Indonesia karena dijiwai oleh kepentingan colonial yang menentang berdirinya NKRI.
Dalam tahun 1950 Indonesia kembali kepada Negara Kesatuan. Tetapi dengan system pemerintahan yang bersifat parlementer. Sementara itu, Republik Indonesia mengalami pula pergantian-pergantian UUD antara lain melalui UUD RIS (1949-1950) dan UUD RI 1950 (1950-1959), dan kembali lagi ke UUD 1945 pada tahun 1959, yaitu 50 tahun sejak Kebangkitan Nasional 1908. Sejarah memperlihatkan bahwa Republik Indonesia dengan jiwa demokrasi parlementer sejak 1950 tidak mampu membawa kestabilan di dalam negeri. Pemerintah silih berganti dengan koalisi partai politik yang berubah-rubah, pertentangan ideologi tetap berlanjut disertai pertentanganÂ-pertentangan yang disebabkan oleh rasa keagamaan dan rasa kedaerahan yang berlebihan, sementara kekuatan asing tetap mengintai untuk melihat agar Indonesia tetap terpecah belah, sedangkan perjuangan mengembalikan Irian Barat (kini Papua) kepangkuan NKRI tetap mengalami kemacetan.
Sementara itu, Indonesia mulai merasakan bahwa salah satu faktor dari sulitnya mengembangkan Persatuan Bangsa dan Kesatuan Negara tersebut adalah komposisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang diselingi oleh laut-laut yang luas. Pada mulanya, sesuai dengan ketentuan Hukum Internasional pada waktu itu dirumuskan oleh negara-negara kolonial, kedaulatan Indonesia di laut hanyalah sampai tiga mil laut dari pantai masing-masing pulau. Dengan demikian maka laut-laut antar pulau Indonesia dianggap sebagai laut bebas yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja dan negara mana saja, termasuk ruangnya dan kekayaan alamnya, dan dalam beberapa hal malah juga dimanfaatkan untuk mengadu-domba dan memisahkan bangsa Indonesia dari satu pulau kepulau lainnya demi untuk dapat menguasai bangsa Indonesia tersebut.
Barulah dalam bulan Desember 1957 Pemerintah Indonesia menyadari dan mengumumkan bahwa Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan tekad bangsa Indonesia untuk hidup dalam Satu Tanah Air tersebut harus berarti bahwa laut-laut yang terletak antara pulau-pulau Indonesia tanpa memperhatikan lebarnya dan dalamnya haruslah di manfaatkan untuk memperkuat rasa satu Kebangsaan dan satu Kenegaraan Indonesia. Laut harus berfungsi sebagai pemersatu Bangsa dan Negara, bukan sebagai pemisah pulau dan pemecah belah Bangsa dan Negara.
Deklarasi Nusantara Indonesia 1957 tersebut mendapat protes dan tantangan dari berbagai-bagai negara didunia. Deklarasi tersebut pada dasarnya menekankan bahwa satu

EDITOR BY :NANANG HARIYANTO